Peraturan Bupati Cilacap Nomor 149 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Cilacap Nomor 149 Tahun 2018 Tentang Pencapaian Target Kinerja Atas Penerimaan Retribusi Penyediaan/penyedotan Kakus, Tempat Pemakaman dan Pengabuan Mayat Serta Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Cilacap Nomor 149 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif paling tinggi 5 % (lima perseratus) apabila mencapai kinerja tertentu;
  2. bahwa yang dimaksud kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Kepala Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pencapaian Target Kinerja Atas Penerimaan Retribusi Penyediaan/Penyedotan Kakus, Tempat Pemakaman dan Pengabuan Mayat serta Pemakaian kekayaan Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Cilacap

Nomor
149

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Pencapaian Target Kinerja Atas Penerimaan Retribusi Penyediaan/penyedotan Kakus, Tempat Pemakaman dan Pengabuan Mayat Serta Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018

Ditetapkan Tanggal
08 Juni 2018

Diundangkan Tanggal
08 Juni 2018

Berlaku Tanggal
08 Juni 2018

Sumber
LD No.149/2018

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Cilacap Nomor 149 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar