Peraturan Bupati Cilacap Nomor 15 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Cilacap Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal di Kabupaten Cilacap

ABSTRAK

Peraturan Bupati Cilacap Nomor 15 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal yang merupakan kegiatan prioritas dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional yang berkesinambungan;
  2. bahwa dalam rangka mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal sebagai dasar pemantapan ketahanan pangan untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Alam (SDA), diperlukan berbagai upaya secara sistematis dan terintegrasi;
  3. bahwa penganekaragaman konsumsi pangan sampai saat ini belum mencapai kondisi yang diinginkan, hal ini dicirikan oleh skor Pola Pangan Harapan (PPH) yang belum sesuai harapan karena kuang optimalnya peran sumber daya pangan lokal dalam mendukung penganekaragaman konsumsi pongan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal di Kabupaten Cilacap;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Cilacap

Nomor
15

Tahun
2010

Tentang
Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal di Kabupaten Cilacap

Ditetapkan Tanggal
07 Januari 2010

Diundangkan Tanggal
07 Januari 2010

Berlaku Tanggal
07 Januari 2010

Sumber
BD.2010/NO.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Cilacap Nomor 15 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar