Peraturan Bupati Cilacap Nomor 15 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Cilacap Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Seri dan Isi Karcis Retribusi Pelayanan Pasar Tahun 2019

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Cilacap Nomor 15 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Cilacap, menyebutkan bahwa Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan;
  2. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan mempermudah pengawasan serta pengendalian dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, perlu diatur bentuk, ukuran, warna, seri dan isi karcis Retribusi Pelayanan Pasar;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Seri, dan Isi Karcis Retribusi Pelayanan Pasar Tahun 2019;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Cilacap

Nomor
15

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Seri dan Isi Karcis Retribusi Pelayanan Pasar Tahun 2019

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2019

Berlaku Tanggal
02 Januari 2019

Sumber
BD.2019/NO.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Cilacap Nomor 15 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar