Peraturan Bupati Cilacap Nomor 175 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Cilacap Nomor 175 Tahun 2021 Tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Seri, dan Isi Karcis Retribusi Pelayanan Pasar Tahun 2022

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Cilacap Nomor 175 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Cilacap, menyebutkan bahwa Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan;
  2. bahwa pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Cilacap dilakukan melalui dokumen lain yang dipersamakan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berupa Kartu e-Retribusi dan Karcis;
  3. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan mempermudah pengawasan serta pengendalian dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar melalui Karcis, perlu diatur bentuk, ukuran, warna, seri dan isi karcis Retribusi Pelayanan Pasar;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Seri, dan Isi Karcis Retribusi Pelayanan Pasar Tahun 2022;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Cilacap

Nomor
175

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Seri, dan Isi Karcis Retribusi Pelayanan Pasar Tahun 2022

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2021

Berlaku Tanggal
01 Januari 2022

Sumber
BD.2021/NO.175

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Cilacap Nomor 175 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.cilacapkab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar