INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Cilacap Nomor 209 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Cilacap
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 209 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan danpendapatan serta penerapan Pola Penerapan Keuangan BLUD UPTD Pusat Kesehatan Masyrakat yang efektif dan efisien, maka perlu mengoptimalkan potensi daerah pada BLUD UPTD Puskesmas melalui kerja sama dengan Pihak ketiga;
- bahwa kerja sama Pihak ketiga dilaksanakan dengan prinsip efisiensi, sinergi, saling menguntungkan, itikad baik, kepastian hukum, persamaan kedudukan, transparan, adil dan mengutaman kepentingan pelayanan kepada masyarakat;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 ayat (6) Permendagri No 79 Tahun 2018 tentang BLUD, menyebutkan bahwa tata cara kerja sama dengan pihak lain diatur dengan Perkada;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perbup Cilacap tentang Tata Cara Kerja Sama dengan Pihak Ketiga pada BLUD UPTD Puskesmas di Kab Cilacap;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Cilacap Nomor 209 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.