Peraturan Bupati Cilacap Nomor 29 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Cilacap Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Memangku Jabatan Funsoonal Widyaiswara, Penyuluh Pertanian dan Pustakawan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Cilacap Nomor 29 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah diundangkanya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, maka Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku Jabatan Fungsional Widyaiswara Muda, Widyaiswara Madya, Penyuluh Pertanian Penyelia, Penyuluh Pertanian Muda, Penyuluh Pertanian Madya, Pustakawan Penyelia, Pustakawan Muda, Pustakawan Madya dapat diperpanjang sampai mencapai usia 60 (enam puluh) Tahun, sedangkan yang memangku jabatan fungsional Widyaiswara Utama dan Pustakawan Utama yang usianya sudah mencapai 60 (enam puluh) tahun dapat diperpanjang sampai dengan usia 65 (enam puluh lima) tahun ;
  2. bahwa untuk maksud tersebut di atas, maka perlu dimenetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Memangku Jabatan Funsional Widyaiswara, Penyuluh Pertanian dan Pustakawan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Cilacap

Nomor
29

Tahun
2010

Tentang
Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Memangku Jabatan Funsoonal Widyaiswara, Penyuluh Pertanian dan Pustakawan

Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2010

Diundangkan Tanggal
29 Mei 2010

Berlaku Tanggal
29 Mei 2010

Sumber
BD.2010/NO.29

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Cilacap Nomor 29 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar