INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Cilacap Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 32 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan, menyebutkan bahwa untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan Kabupaten/Kota sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional, Pemerintah Kabupaten/Kota membentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota yang diketuai oleh Bupati/Walikota dan berdasarkan ketentuan dalam huruf a, telah ditetapkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 36 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap, namun sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 36 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap perlu untuk ditinjau kembali dan disesuaikan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Cilacap Nomor 32 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.