Peraturan Bupati Cilacap Nomor 33 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Cilacap Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan Rincian dan Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Cilacap Nomor 33 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, amka perlu mengatur tata cara penghitungan, pembagian danpenetapan rincian dana desa setiap desa dan berdarakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APB, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, meyatakan bahwa Bupati dapat mengatur pedoman pelaksanaan Dana Desa sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Perhitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Cilacap TA 2017;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Cilacap

Nomor
33

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan Rincian dan Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
21 Februari 2017

Berlaku Tanggal
21 Februari 2017

Sumber
BD. 2017/No. 33

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Cilacap Nomor 33 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar