INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Cilacap Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 36 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam rangka meningktakan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan. Berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa Pemeritah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur SIpil Negara dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN daerah dimaksud diteteapkan denga Perkada. Berdasarkan Suarat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam negeri Republik Indonesia Nomor 900/440/Keuada tanggal 24 Januari 2020 perihal Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Kepada Aparatur SIpil Negara (ASN) Tahun ANggaran 2020, menyebutkan bahwa rencana pemberian TPP Pemeirntah Kabupaten Cilacap Tahun ANggaran 2020, dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertannggung jawab.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Cilacap Nomor 36 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.