Peraturan Bupati Cilacap Nomor 37 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Cilacap Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup di Kabupaten Cilacap

ABSTRAK

Peraturan Bupati Cilacap Nomor 37 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menunjang pembangunan yang berwawasan lingkungan, maka bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang mempunyai dampak penting wajib menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), sedangkan untuk rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak mempunyai dampak penting atau secara teknologi sudah dapat dikelola dampak pentingnya wajib menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) atau Surat Penyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);
  2. bahwa Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Cilacap telah diatur dalam Peraturan Bupati Cilacap Nomor 73 Tahun 2011 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Cilacap;
  3. bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 73 Tahun 2011 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Cilacap dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu disesuaikan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup di Kabupaten Cilacap;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Cilacap

Nomor
37

Tahun
2016

Tentang
Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup di Kabupaten Cilacap

Ditetapkan Tanggal
06 April 2016

Diundangkan Tanggal
06 April 2016

Berlaku Tanggal
06 April 2016

Sumber
BD.2016/NO.37

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 73 Tahun 2011 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Cilacap

Download Peraturan Bupati Cilacap Nomor 37 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar