INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Cilacap Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Uang Makan Bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, menyebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja merupakan bagian Perangkat Daerah di bidang penegakan Peraturan Daerah, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat;
- dan dalam rangka mendukung kelancaran dalam pelaksanaan penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat yang merupakan tugas Satuan Polosi Pamong Praja Kabupaten Cilacap sebagaimana dimaksud pada huruf a, agar lebih optimal dan berdayaguna maka dipandang perlu untuk diberikan tunjangan Uang Makan bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Petugas Pemadam Kebakaran;
- dan agar pemberian dan pembayaran tunjangan uang makan bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Petugas Pemadam Kebakaran dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu diatur dengan peraturan bupati;
- maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pemberian Tunjangan Uang Makan Bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2018.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Cilacap Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.