INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Cilacap Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 5 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai Alinea IV Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan negara adalah memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka pemerintah daerah perlu melakukan penyederhanaan birokrasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sistem kerja yang cepat, tepat dan efektif;
- bahwa untuk mewujudkan good and clean governance dalam Pemerintah Kabupaten Cilacap diperlukan birokrasi yang dinamis, lincah dan profesional terhadap mekanisme kerja antara Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi menyebutkan bahwa Penyederhanaan Birokrasi dilaksanakan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah serta Penyederhanaan Birokrasi dilakukan melalui tahapan Penyederhanaan Struktur Organisasi, Penyetaraan Jabatan dan Penyesuaian Sistem Kerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Cilacap Nomor 5 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.