Peraturan Bupati Cilacap Nomor 7 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Cilacap Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Seri dan Isi Karcis Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Cilacap

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Cilacap Nomor 7 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Pelayanan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Labolatorium Kesehatan Daerah Kabupaten Cilacap perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan pemungutan Retiribusi Pelayanan Kesehatan Daerah di Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Cilacap;
  2. bahwa guna tertib administrasi dan serta pengenda1ian dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar tersebut pada huruf a, maka perlu ditentukan bentuk, ukuran, warna, seri dan isi karcis;
  3. bahwa guna tertib administrasi dan serta pengendalian dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar tersebut pada huruf a, maka perlu ditentukan bentuk, ukuran, wama, seri dan isi karcis ;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Seri dan Isi Karcis Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Cilacap;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Cilacap

Nomor
7

Tahun
2012

Tentang
Perbup Tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Seri dan Isi Karcis Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Cilacap

Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2012

Diundangkan Tanggal
05 Januari 2012

Berlaku Tanggal
05 Januari 2012

Sumber
BD.2012/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Cilacap Nomor 7 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar