Peraturan Bupati Cilacap Nomor 72 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Cilacap Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Kepala Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Cilacap

ABSTRAK

Peraturan Bupati Cilacap Nomor 72 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya alih tugas / mutasi jabatan struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap sesuai Keputusan Bupati Cilacap Nomor: 821.2/010/S/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Pengangkatan/Penunjukan dalam Jabatan Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dan dengan telah diangkatnya secara definitif Kepala Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Cilacap serta sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Cilacap1 maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Pit. Kepala Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Cilacap perlu untuk ditinjau kembali dan disesuaikan;
  2. bahwa untuk memperlancar tugas-tugas dibidang Energi dan Sumber Daya Mineral, maka dipandang perlu memberikan Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dari Bupati Cilacap kepada Kepala Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Cilacap;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kepada Kepala Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Cilacap;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Cilacap

Nomor
72

Tahun
2012

Tentang
Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Kepala Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Cilacap

Ditetapkan Tanggal
25 Mei 2012

Diundangkan Tanggal
25 Mei 2012

Berlaku Tanggal
25 Mei 2012

Sumber
BD.2012/NO.72

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Pit. Kepala Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Cilacap

Download Peraturan Bupati Cilacap Nomor 72 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar