Peraturan Bupati Cilacap Nomor 72 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Cilacap Nomor 72 Tahun 2015 Tentang Standar Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap

ABSTRAK

Peraturan Bupati Cilacap Nomor 72 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap, menyebutkan dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan tunjangan perumahan yang ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap, besaran tunjangan perumahan masih sama dengan tahun sebelumnya;
  3. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap, dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 menginginkan adanya kenaikan tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap;
  4. bahwa untuk merespon keinginan dewan sebagaimana dimaksud pada huruf c, Pemerintah Kabupaten Cilacap telah menunjuk PT. Sucofindo Advisory Utama untuk melakukan Kajian Tunjangan Rumah Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 027/0986/2015 Tanggal 1 Juni 2015 dan hasilnya berupa appraisal yang tertuang dalam Laporan dengan Nomor: 567/SA-LF-18/REP/smg/2015, hal ini menjadi dasar bagi penentuan besarnya tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;
  5. bahwa dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap Nomor: 910/37/13/2015 Tentang Rencana Perubahan Anggaran DPRD Dan Sekretariat DPRD Kabupaten Cilacap Pada Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2015, Tanggal 14 Agustus 2015, mengusulkan antara lain tentang kenaikan tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Cilacap dalam Perubahan APBD Tahun 2015;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Standar Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Cilacap

Nomor
72

Tahun
2015

Tentang
Standar Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap

Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal
31 Agustus 2015

Berlaku Tanggal
31 Agustus 2015

Sumber
BD.2015/NO.72

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Cilacap Nomor 72 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar