INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Cilacap Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Administrasi Atas Keterlambatan Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting Lainnya di Kabupaten Cilacap dalam Masa Pandemi Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19)
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 85 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan PAaal 66 ayat (1) dan ayat (3) Perda Kab. Cilacap Nomor 6 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Cilacap Nomor 1 Tahun 2015. Penyebaran Covid-19 terus meningkat yang berakibat menimbulkan kerugian material yang cukup besar dan dapat mengakibatkan kematian serta telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dilakukan kebijakan strategis guna meringankan beban masyarakat salah satunya melalui pembebasan sanksi administrasi berupa denda administrasi atas keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dna peristiwa penting lainnya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Cilacap Nomor 85 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
