INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Cilacap Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Ormas Sosial Lainnya/jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Non Quota di Kabupaten Cilacap
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan telah dilaksanakan Program Nasional Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin oleh Pemerintah Pusat melalui anggaran Kementerian Kesehatan RI yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 686/MENKES/SK/VI/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat;
- bahwa jumlah masyarakat miskin di Kabupaten Cilacap cukup besar sehingga tidak seluruh masyarakat miskin terdaftar sebagai Peserta Program JAMKESMAS melalui anggaran Kementerian Kesehatan RI tersebut huruf a;
- bahwa untuk mendukung program nasional tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Cilacap berkehendak berkontribusi dalam menunjang dan melengkapi pembiayaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud huruf a melalui anggaran Belanja Bantuan Sosial Ormas Sosial Lainnya/Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Non Quota di Kabupaten Cilacap pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, huruf b dan huruf c serta untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan, sasaran program, akuntabilitas, efektifitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan bantuan sosial Program Jamkesmas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pedoman Pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Ormas Sosial Lainnya/Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Non Quota di Kabupaten Cilacap;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Cilacap Nomor 9 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.