Peraturan Bupati Demak Nomor 16 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Demak Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomro 4 Tahun 2016 Tentang Perubahan Bentuk dan Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (Bkpd/bapas) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Demak Nomor 16 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa guna efektifitas pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera, perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud sehingga dapat menunjang kinerja Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Demak

Nomor
16

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomro 4 Tahun 2016 Tentang Perubahan Bentuk dan Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (Bkpd/bapas) Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera

Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
28 Februari 2017

Berlaku Tanggal
28 Februari 2017

Sumber
BD. 2017/No. 16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Demak Nomor 16 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar