Peraturan Bupati Demak Nomor 18 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Demak Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Rkas) di Kabupaten Demak

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Demak Nomor 18 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) merupakan realisasi dari Rencana Kegiatan Tahunan Sekolah, yang merupakan kebijakan tahunan, kegiatan, Sasaran, Kegiatan dan belanja dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Sekolah sebagai bagian dari seluruh sistem perencanaan penyelenggaraan Sekolah;
  2. bahwa dengan mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Lampiran Huruf A butir 4, maka guna untuk tertib penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS);
  3. bahwa berdasarkan kondisi tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) di Wilayah Kabupaten Demak;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Demak

Nomor
18

Tahun
2013

Tentang
Perbup Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Rkas) di Kabupaten Demak

Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2013

Diundangkan Tanggal
01 Agustus 2013

Berlaku Tanggal
01 Agustus 2013

Sumber
BD.2013/NO.18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Demak Nomor 18 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar