INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Demak Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Waralaba
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Demak Nomor 18 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 53/MDAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba, Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang diajukan oleh Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri, Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri, dan Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri kepada Bupati sehingga dipandang perlu mengatur penyelenggaraan Waralaba di Kabupaten Demak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Waralaba;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Demak Nomor 18 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.