Peraturan Bupati Demak Nomor 22 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Demak Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Guru yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Demak Nomor 22 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memberikan pedoman terhadap mekanisme penugasan guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekolah;
  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (I) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah / Madrasah diamanatkan bahwa untuk dapat diangkat sebagai Kepala Sekolah wajib memenuhi standar kualifikasi dan standar kompetensi dalam upaya meningkatkan kualitas dan kapasitas Kepala Sekolah demi peningkatan mutu pendidikan;
  3. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas Kepala Sekolah serta dalam upaya melaksanakan amanat Peraturan Perundang-undangan, maka Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2006 perlu diganti dengan peraturan baru yang mengatur tentang guru PNS yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah;
  4. bahwa berdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Demak

Nomor
22

Tahun
2008

Tentang
Perbup Tentang Guru yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah

Ditetapkan Tanggal
27 Oktober 2008

Diundangkan Tanggal
27 Oktober 2008

Berlaku Tanggal
27 Oktober 2008

Sumber
BD.2008/NO.28

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Demak Nomor 22 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar