Peraturan Bupati Demak Nomor 30 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Demak Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Demak Nomor 30 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan semangat dan motivasi kerja pegawai di lingkungan Rumah Sakit Urusan Daerah Sunan Kalijaga yang bertujuan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dipandang perlu memberikan Jasa Pelayanan sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan;
  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal 50 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, pemberian Jasa Pelayanan bagi Badan Layanan Umum Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah ditetapkan oleh Bupati berdasarkan usulan yang disampaikan Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah melalui Sekretariat Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jasa Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Demak

Nomor
30

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak

Ditetapkan Tanggal
15 Juli 2015

Diundangkan Tanggal
22 Juli 2015

Berlaku Tanggal
22 Juli 2015

Sumber
BD.2015/NO.30

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Demak Nomor 30 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar