INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan asli daerah guna mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Demak telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 Retribusi Jasa Usaha dan sesuai dengan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga, perkembangan perekonomian, serta kemampuan masyarakat yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.