Peraturan Bupati Demak Nomor 34 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Demak Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Demak

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Demak Nomor 34 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan;
  2. bahwa agar Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Perdesaan Dan Perkotaan sebugaimana dimakscd dalam huruf a, dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam penanganan dan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan perlu disusun Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran tugas pokok dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Demak.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Demak

Nomor
34

Tahun
2012

Tentang
Perbup Tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Demak

Ditetapkan Tanggal
10 Desember 2012

Diundangkan Tanggal
10 Desember 2012

Berlaku Tanggal
10 Desember 2012

Sumber
BD.2012/NO.34

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Demak Nomor 34 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar