Peraturan Bupati Demak Nomor 38 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Demak Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Demak Nomor 38 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah guna mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Demak dan sesuai dengan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, serta Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum beserta perubahannya;
  2. bahwa perubahan tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan belum diakomodir dan dengan memperhatikan indeks harga, perkembangan perekonomian dan kemampuan masyarakat, Peraturan Bupati Demak Nomor 32 Tahun 2017 perlu diubah untuk ketiga kali;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Demak

Nomor
38

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
29 Mei 2020

Berlaku Tanggal
29 Mei 2020

Sumber
BD.20120NO.38

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Demak Nomor 38 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar