INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Demak Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Demak Nomor 41 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) diperlukan komitmen penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dalam hal transparansi kekayaan;
- bahwa untuk memperkuat komitmen sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam pencegahan korupsi diperlukan kerja sama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Demak Nomor 41 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
