Peraturan Bupati Demak Nomor 41 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Demak Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Demak Nomor 41 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) diperlukan komitmen penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dalam hal transparansi kekayaan;
  2. bahwa untuk memperkuat komitmen sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam pencegahan korupsi diperlukan kerja sama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Demak

Nomor
41

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak

Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal
31 Agustus 2015

Berlaku Tanggal
31 Agustus 2015

Sumber
BD.2015/NO.41

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Demak Nomor 41 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar