Peraturan Bupati Demak Nomor 49 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Demak Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Penerapan Transaksi Pembayaran Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten Demak

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Demak Nomor 49 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa agar pencegahan korupsi dapat berjalan dengan efektif dan efisien, seluruh praktek penyelenggaraan pemerintahan harus mengandung upaya pencegahan korupsi, termasuk dalam tata kelola keuangan daerah perlu dilakukan perbaikan khususnya pada transaksi dari tunai ke non tunai dan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tanggal 17 April 2017, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Penerapan Transaksi Pembayaran Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Demak;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Demak

Nomor
49

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Penerapan Transaksi Pembayaran Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten Demak

Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
20 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
20 Oktober 2017

Sumber
BD. 2017/No. 49

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Demak Nomor 49 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar