INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Demak Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Penerapan Transaksi Pembayaran Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten Demak
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Demak Nomor 49 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa agar pencegahan korupsi dapat berjalan dengan efektif dan efisien, seluruh praktek penyelenggaraan pemerintahan harus mengandung upaya pencegahan korupsi, termasuk dalam tata kelola keuangan daerah perlu dilakukan perbaikan khususnya pada transaksi dari tunai ke non tunai dan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tanggal 17 April 2017, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Penerapan Transaksi Pembayaran Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Demak;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Demak Nomor 49 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.