INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Demak Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Demak Nomor 56 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk pengisian Jabatan Pelaksana dan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 21 Tahun 2020 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
- bahwa dengan telah ditetapkannya Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dan untuk memberikan pedoman pelaksanaan tugas jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun uraian tugas jabatan pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Demak Nomor 56 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
