Peraturan Bupati Demak Nomor 6 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Demak Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Tata Kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Demak

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Demak Nomor 6 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 06 Tahun 2010 tentang OrganisasJ dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Kabupaten Demak telah dibentuk BPBD Kabupaten Demak;
  2. bahwa untuk memberikan kejelasan pelaksanaan tugas-tugas jabatan struktural pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Demak, maka perlu disusun rincian tugas, pokok, fungsi, uralan tugas jabatan struktural dan tata kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Demak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Demak tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan struktural dan Tata Kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Demak,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Demak

Nomor
6

Tahun
2011

Tentang
Perbup Tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Tata Kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Demak

Ditetapkan Tanggal
19 Januari 2011

Diundangkan Tanggal
19 Januari 2011

Berlaku Tanggal
19 Januari 2011

Sumber
BD.2011/NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Demak Nomor 6 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar