INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan (BPPk) pada Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Demak
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyuluhan adalah suatu proses pembelajaran bagi petani serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, tehnologi, permodalan dan sumber daya lainya sebagai upaya untuk meningkatkan produktifitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraanya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup ;
- bahwa dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, maka dalam rangka untuk mengoptimalkan fungsi Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan (BPPK), dipandang perlu untuk mengatur pemanfaatan dan pengelolaannya ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Dan Pengelolaan Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan (BPPK) pada Badan Pelaksana Penyuluhan Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Demak;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.