Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Dharmasraya

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam upaya pemerataan akses dan peningkatan mutu dan daya saing sumber daya manusia, terutama bagi mereka yang belum bisa menempuh pendidikan formal, telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT-SKB), dan berdasarkan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sanggar Kegiatan Belajar di alih fungsikan menjadi Satuan Pendidikan Nonformal (Satuan PNF) sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pembentukan Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Dharmasraya

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya

Nomor
7

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Dharmasraya

Ditetapkan Tanggal
03 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
03 Februari 2017

Berlaku Tanggal
03 Februari 2017

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 Nomor 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar