Peraturan Bupati Dompu Nomor 1 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Dompu Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Dompu Nomor 1 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 129 Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus wajib membayar 6% (enam persen) kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi;
  2. bahwa untuk memberikan arah dan landasan hukum bagi Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dan Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu dalam melakukan penerimaan pembayaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan dalam penyelenggaraannya;
  3. c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah Yang Berasal Dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Dompu

Nomor
1

Tahun
2024

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus

Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2024

Diundangkan Tanggal
17 Januari 2024

Berlaku Tanggal
17 Januari 2024

Sumber
BD 2024 (429) :10 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Dompu Nomor 1 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar