Peraturan Bupati Dompu Nomor 4 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Dompu Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kab. Dompu

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Dompu Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 63 PP no. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan obyektif dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai dan peningkatan motivasi kerja berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan prestasi kerja;
  2. Pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diberikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah setelah memperoleh persetujuan DPRD melalui Peraturan Daerah tentang APBD;
  3. C. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS Lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Dompu

Nomor
4

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kab. Dompu

Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
09 Januari 2015

Berlaku Tanggal
09 Januari 2015

Sumber
BAGIAN HUKUM PEMDA KAB. DOMPU

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Dompu Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar