Peraturan Bupati Enrekang Nomor 47 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Enrekang Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Enrekang Nomor 47 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017, yang Menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Enrekang

Nomor
47

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang

Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2017

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2017

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Enrekang Nomor 47 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar