Peraturan Bupati Garut Nomor 73 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Garut Nomor 73 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2012

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Garut Nomor 73 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk membantu capaian program prioritas Pemerintah Daerah yang dilaksanakan sesuai urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Desa dan guna percepatan atau akselerasi pembangunan desa, Pemerintah Daerah mengalokasikan bantuan kepada Pemerintah Desa;
  2. bahwa dalam rangka memenuhi asas umum pengelolaan keuangan daerah dan sesuai dengan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Garut tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2012.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Garut

Nomor
73

Tahun
2012

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2012

Ditetapkan Tanggal
29 Februari 2012

Diundangkan Tanggal
29 Februari 2012

Berlaku Tanggal
29 Februari 2012

Sumber
BD 2012/9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Garut Nomor 73 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar