Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 45 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Bahwa untuk Terwujudnya Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rsu Kemala Derna yang Baik dan Benar Sehingga Dapat Terlaksana Tepat Waktu, Tepat Mutu, Tepat Sasaran, Tertib Administrasi dan Bermanfaat Serta Disiplin Anggaran, Perlu Pengaturan Mengenai Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rsu Kemala Derna.

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 45 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Kemala Derna Kabupaten Gayo Lues;
  2. bahwa untuk terlaksananya penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran yang akuntabel perlu menerapkan pedoman penggunaannya pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kemala Derna Kabupaten Gayo Lues.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gayo Lues

Nomor
45

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Bahwa untuk Terwujudnya Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rsu Kemala Derna yang Baik dan Benar Sehingga Dapat Terlaksana Tepat Waktu, Tepat Mutu, Tepat Sasaran, Tertib Administrasi dan Bermanfaat Serta Disiplin Anggaran, Perlu Pengaturan Mengenai Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rsu Kemala Derna.

Ditetapkan Tanggal
12 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
12 Desember 2018

Berlaku Tanggal
12 Desember 2018

Sumber
BD. 2018/ No. 417

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 45 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar