Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 49 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gayo Lues No 19 Tahun 2018 Tentang Rencana Strategis Perangkat Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017-2022

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 49 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 359 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
  2. bahwa dalam rangka penyesuaian rencana strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017-2022 dengan Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Gayo Lues Tahun 2017-2022 perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 19 Tahun 2018 tentang Rencana Strategis Perangkat Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017-2022.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gayo Lues

Nomor
49

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gayo Lues No 19 Tahun 2018 Tentang Rencana Strategis Perangkat Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017-2022

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2020

Berlaku Tanggal
30 Desember 2020

Sumber
Berita Daerah Tahun 2020/ No. 575

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 49 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar