Peraturan Bupati Gianyar Nomor 2 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Gianyar Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Gianyar Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pemberian tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Gianyar merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja aparatur sipil negara dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat;
  2. bahwa Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gianyar

Nomor
2

Tahun
2024

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara

Ditetapkan Tanggal
19 Januari 2024

Diundangkan Tanggal
19 Januari 2024

Berlaku Tanggal
19 Januari 2024

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2024 NOMOR 2.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Gianyar Nomor 2 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar