Peraturan Bupati Gianyar Nomor 48 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Gianyar Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Gianyar Tahun 2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Gianyar Nomor 48 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melakasanakan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Gianyar Tahun 202 bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah adalah merupakan hasil pelaksanaan rapat koordinasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Gianyar yang selanjutnya dipergunakan sebagai acuan atau dasar di dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 202 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Gianyar Tahun 202

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gianyar

Nomor
48

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Gianyar Tahun 2021

Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
24 Juli 2020

Berlaku Tanggal
24 Juli 2020

Sumber
BD.2020/No.48/Gianyar/8halaman

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Gianyar Nomor 48 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar