INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 47 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk untuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015;
- Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah, seluruh pimpinan instansi pemerintah perlu menetapkan wajib lapor Kepada seluruh Pegawai ASN selain wajib LHKPN.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 47 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.