Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN dengan mempertimbangkan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai ASN serta untuk melaksanakan ketentuan Bupati Gorontalo Utara melalui Surat Nomor 060/ORG &
  2. RB/18/I/2020 telah bermohon persetujuan pemberian TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dan telah beroleh persetujuan Menteri berdasarkan Surat Direktur Jendral Bagian Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 900/695/Keuda Hal Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada ASN Daerah Tahun Anggaran 2020.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara

Nomor
3

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2020

Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
18 Februari 2020

Berlaku Tanggal
17 Februari 2020

Sumber
BD.2020/NO.3

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara

Download Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar