Peraturan Bupati Gowa Nomor 04 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Gowa Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Persyaratan Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Gowa

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Gowa Nomor 04 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik dalam maupun luar hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
  2. bahwa sebagai upaya untuk mendukung kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mewajibkan setiap orang atau perusahaan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang Kewajiban Persyaratan Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Gowa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gowa

Nomor
4

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Kewajiban Persyaratan Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Gowa

Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
29 Januari 2015

Berlaku Tanggal
29 Januari 2015

Sumber
BD.2015/NO.04

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Gowa Nomor 04 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar