INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Gresik Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Atas Piutang Pajak Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Gresik Nomor 11 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang : bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dipandang perlu dilakukan intensifikasi pemungutan pajak daerah, melalui kebijakan pemberian penghapusan sanksi administrasi atas piutang pajak daerah;
- bahwa dalam rangka ikut membantu penanganan dampak ekonomi akibat Corona Virus Disease 2019serta peringatan Hari Jadi Kota Gresik ke-534 dan Hari Ulang Tahun Pemerintah Kabupaten Gresik ke-47, perlu diberikan insentif penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak daerah bagi wajib pajak;
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2018 dan Pasal 23 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bupati dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Atas Piutang Pajak Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Gresik Nomor 11 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.