Peraturan Bupati Gresik Nomor 2 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Gresik Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Atas Piutang Pajak Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Gresik Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipandang perlu dilakukan intensifikasi pemungutan Pajak Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan melalui kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas piutang pajak;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2018 dan Pasal 23 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bupati dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Atas Piutang Pajak Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gresik

Nomor
2

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Atas Piutang Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2019

Diundangkan Tanggal
14 Maret 2019

Berlaku Tanggal
14 Maret 2019

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2019 NOMOR 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Gresik Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar