INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Gresik Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Gresik Nomor 26 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan dana alokasi khusus fisik dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, Dana Insentif Daerah Tambahan diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi termasuk mendukung industri kecil dan pasar tradisional, usaha mikro dan menengah, koperasi dan pasar tradisional serta penanganan Covid-19 di bidang kesehatan dan bidang sosial;
- bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/KM.07/2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang III dipergunakan untuk insentif dan santunan kematian untuk tenaga kesehatan akibat penanganan Covid-19;
- bahwa dengan ditetapkan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja sebagaimana dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 582 /P/2020 tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020;
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 903/8215.24/101.1/2019 tentang Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten / Kota Pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020;
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 045.2/7660/201.4/2019 tentang Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten / Kota Pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020;
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 903/24.801/201.5/2019 tentang Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten / Kota Pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Gresik Nomor 26 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.