Peraturan Bupati Gresik Nomor 90 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Gresik Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Gresik Nomor 90 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada mayarakat pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Gresik, perlu mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas peayanan kesehatan kepada masyarakat;
  2. bahwa agar pelaksanaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Gresik berjalan dengan tertib, lancar, efisien dan efektif, serta akuntabel, perlu diatur mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
  3. bahwa untuk melaksanakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gresik

Nomor
90

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2021

Berlaku Tanggal
31 Desember 2021

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 90

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Gresik Nomor 90 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar