Peraturan Bupati Grobogan Nomor 54 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Grobogan Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Grobogan Nomor 54 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat khususnya yang terkait dengan pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan dipandang perlu memperpendek alur birokrasi dengan mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha dan non perizinan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Peringkat Daerah, pendelegasian kewenangan pelayanan perizinan dan non perijinan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
  4. bahwa Peraturan Bupati Grobogan Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Grobogan

Nomor
54

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Ditetapkan Tanggal
30 November 2021

Diundangkan Tanggal
30 November 2021

Berlaku Tanggal
30 November 2021

Sumber
BD.2021/NO.54

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 74 Tahun 2018

Download Peraturan Bupati Grobogan Nomor 54 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar