INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Keclua Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. untuk memenuhi pemerataan yang berkeadilan dalam pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negcri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang berkualifikasi sebagai Guru dan Pengawas Sekolah, dan Pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) perlu mengubah ketentuan pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Download Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.