Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Sistem Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 116 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu dilakukan suatu sistem pengelolaan akuntansi keuangan sebagai acuan Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan yang ditetapkan dalam suatu peraturan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Nomor
10

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Sistem Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun

Ditetapkan Tanggal
04 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
04 Mei 2015

Berlaku Tanggal
04 Mei 2015

Sumber
BD.2015/324

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar