INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Sistem Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 116 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu dilakukan suatu sistem pengelolaan akuntansi keuangan sebagai acuan Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan yang ditetapkan dalam suatu peraturan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.