INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 18 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja;
- bahwa untuk melakukan penyesuaian sistem kerja untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional diperlukan mekanisme kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi disebutkan bahwa setiap Instansi Pemerintah perlu melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Ketentuan lain mengenai peran koordinasi dan sub koordinasi akibat penyetaraan jabatan pada Perangkat Daerah dinyatakan tidak berlaku
Download Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 18 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.